Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas

Andalalin adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
  6. Dalam Analisis Dampak Lalu Lintas masih terdapat 30 Peraturan lainnya yang terkait untuk lebih jelasnya dapat menghubungi kami.

Prosedure

Tahapan Pengurusan Rekomendasi Andalalin Online

Persyaratan

No Persyaratan Wajib
1 Site Plan (PDF) Wajib
2 KTP (File PDF) Wajib
3 Denah Lokasi (File PDF) Wajib
4 Surat Pernyataan Kesanggupan (File PDF) Wajib
5 Dokumen Kajian (File PDF) Tidak Wajib

Kontak Kami

Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
Santi susanti , ST, MSi
NIP: 19780502 200212 2006
kasimanreksmi@gmail.com

Admin
Mochammad Rimba Raya Alam Pradana, S.S.T,(TD)
NIP: 199503042019031004
manreksmirimba@gmail.com

Operator
Luis Ian Kayslahart S.H
NUP: 20170301L294
manreksmiluiz@gmail.com

Dinas Perhubungan
Alamat : Jl. Arif Rahman hakim No. 52
Kel. Benteng, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi. 43132
Telp. (0266) 222142, Fax. (0266) 221506
mail. dishub@sukabumikota.go.id
http://dishub.sukabumikota.go.id