
Profil
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA SUKABUMI
01-04-2020 21:52:20
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA SUKABUMI
Keberadaan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dimulai pada sekitar tahun 1960 dengan terbentuknya Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai bidang garapan mengenai Sarana dan Prasarana Jalan. Kemudian tahun 1960-1970 dibentuklah DLLD (Djawatan Lalu Lintas Djalan), dan setelah adanya ejaan yang disempurnakan, pada tahun 1970-1980 DLLD diubah menjadi DLLAJR (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya), dan dari tahun 1980 sampai tahun 2000 nama DLLAJR tersebut diubah lagi menjadi DLLAJ.
Dengan adanya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka sejak tahun 2000 untuk urusan Pekerjaan Umum bidang jalan dan urusan Perhubungan Darat menjadi urusan Dinas Perhubungan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mempunyai kewenangan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2000 (lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25 Seri D – 10). tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi dan dengan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi merupakan gabungan (merger) antara Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU Bina Marga). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sukabumi, maka Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai kedudukan sebagai Bidang Jalan pada Dinas Perhubungan dan DLLAJ menjadi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan serta Bidang Keselamatan Lalu Lintas Perlengkapan Jalan Sarana dan Prasarana.
Selanjutnya berdasarkan PP No. 41 Tahun 2004 yang diperkuat melalui Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008, maka terjadi kembali perubahan terhadap struktur organisasi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dengan bergabungnya Bidang Jalan dan Jembatan dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, maka Bidang tugas Dinas Perhubungan hanya meliputi Bidang Teknik, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan.
Pada awal tahun 2013 Dinas Perhubungan Kota Sukabumi kembali bergabung antara Dinas Perhubungan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah serta Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pehubungan Kota Sukabumi.
Keberadaan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dimulai pada sekitar tahun 1960 dengan terbentuknya Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai bidang garapan mengenai Sarana dan Prasarana Jalan. Kemudian tahun 1960-1970 dibentuklah DLLD (Djawatan Lalu Lintas Djalan), dan setelah adanya ejaan yang disempurnakan, pada tahun 1970-1980 DLLD diubah menjadi DLLAJR (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya), dan dari tahun 1980 sampai tahun 2000 nama DLLAJR tersebut diubah lagi menjadi DLLAJ.
Dengan adanya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka sejak tahun 2000 untuk urusan Pekerjaan Umum bidang jalan dan urusan Perhubungan Darat menjadi urusan Dinas Perhubungan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mempunyai kewenangan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2000 (lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25 Seri D – 10). tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi dan dengan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi merupakan gabungan (merger) antara Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU Bina Marga). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sukabumi, maka Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai kedudukan sebagai Bidang Jalan pada Dinas Perhubungan dan DLLAJ menjadi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan serta Bidang Keselamatan Lalu Lintas Perlengkapan Jalan Sarana dan Prasarana.
Selanjutnya berdasarkan PP No. 41 Tahun 2004 yang diperkuat melalui Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008, maka terjadi kembali perubahan terhadap struktur organisasi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dengan bergabungnya Bidang Jalan dan Jembatan dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, maka Bidang tugas Dinas Perhubungan hanya meliputi Bidang Teknik, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan.
Pada awal tahun 2013 Dinas Perhubungan Kota Sukabumi kembali bergabung antara Dinas Perhubungan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah serta Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pehubungan Kota Sukabumi.
Dengan adanya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka sejak tahun 2000 untuk urusan Pekerjaan Umum bidang jalan dan urusan Perhubungan Darat menjadi urusan Dinas Perhubungan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mempunyai kewenangan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2000 (lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25 Seri D – 10). tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi dan dengan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi merupakan gabungan (merger) antara Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU Bina Marga). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sukabumi, maka Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai kedudukan sebagai Bidang Jalan pada Dinas Perhubungan dan DLLAJ menjadi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan serta Bidang Keselamatan Lalu Lintas Perlengkapan Jalan Sarana dan Prasarana.
Selanjutnya berdasarkan PP No. 41 Tahun 2004 yang diperkuat melalui Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008, maka terjadi kembali perubahan terhadap struktur organisasi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dengan bergabungnya Bidang Jalan dan Jembatan dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, maka Bidang tugas Dinas Perhubungan hanya meliputi Bidang Teknik, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan.
Pada awal tahun 2013 Dinas Perhubungan Kota Sukabumi kembali bergabung antara Dinas Perhubungan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah serta Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pehubungan Kota Sukabumi.
Keberadaan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dimulai pada sekitar tahun 1960 dengan terbentuknya Departemen Pekerjaan Umum yang mempunyai bidang garapan mengenai Sarana dan Prasarana Jalan. Kemudian tahun 1960-1970 dibentuklah DLLD (Djawatan Lalu Lintas Djalan), dan setelah adanya ejaan yang disempurnakan, pada tahun 1970-1980 DLLD diubah menjadi DLLAJR (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya), dan dari tahun 1980 sampai tahun 2000 nama DLLAJR tersebut diubah lagi menjadi DLLAJ.
Dengan adanya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka sejak tahun 2000 untuk urusan Pekerjaan Umum bidang jalan dan urusan Perhubungan Darat menjadi urusan Dinas Perhubungan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mempunyai kewenangan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2000 (lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25 Seri D – 10). tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi dan dengan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi merupakan gabungan (merger) antara Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU Bina Marga). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sukabumi, maka Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai kedudukan sebagai Bidang Jalan pada Dinas Perhubungan dan DLLAJ menjadi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan serta Bidang Keselamatan Lalu Lintas Perlengkapan Jalan Sarana dan Prasarana.
Selanjutnya berdasarkan PP No. 41 Tahun 2004 yang diperkuat melalui Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008, maka terjadi kembali perubahan terhadap struktur organisasi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dengan bergabungnya Bidang Jalan dan Jembatan dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, maka Bidang tugas Dinas Perhubungan hanya meliputi Bidang Teknik, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan.
Pada awal tahun 2013 Dinas Perhubungan Kota Sukabumi kembali bergabung antara Dinas Perhubungan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah serta Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pehubungan Kota Sukabumi.
0
Struktur Bina Marga
22-04-2020 14:04:42

*
http://dishub.sukabumikota.go.id/public//images/galery_foto/fc517455d0c5844ce866034354a05d27.jpg
0
Struktur UPT PKB
22-04-2020 15:21:05

*
http://dishub.sukabumikota.go.id/public//images/galery_foto/683dbf80cbbd528d285bd4052978ded0.jpg
2
Struktur UPT PKB
22-04-2020 15:23:40

*
http://dishub.sukabumikota.go.id/public//images/galery_foto/683dbf80cbbd528d285bd4052978ded0.jpg
2
Form Pengajuan Permintaan Data Informasi Publik
05-11-2021 12:19:43
Mohon Mengirimkan Berkas secara hardcopy dan resmi dalam pengajuan Informasi Publik sesuai dengan Prosedur yang berlaku dan UU KIP
0
Form Pengajuan Permintaan Data Informasi Publik
05-11-2021 12:26:39

*
http://dishub.sukabumikota.go.id/backPanelNew//artikel/update/60/29
0
PPID Kota Sukabumi
23-12-2021 10:35:00
https://ppid.sukabumikota.go.id
0
Berita Terbaru
Copyright © 2020 Dinas Perhubungan Kota Sukabumi